ANGGARAN
DASAR (AD)
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Generasi Muda – Mudi Bersatu disingkat menjadi “ GEMMAS “
Pasal
2
Waktu
dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang
lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 09 Mei 2011
(2) Organisasi ini berkedudukan di Kp.Cirangkong
Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kabupaten Bogor. Dan dapat membentuk cabang –
cabang
BAB
II
AZAZ,
SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal
3
(1) Organisasi ini
berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini
bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan
Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi Contur ( Wadah ) Untuk Muda – Mudi dalam upaya memberi kontribusi selaku Generasi Muda – Mudi
terhadap lingkungan Sosial ( Masyarakat )
b. Menjadi sarana partisipasi dan
kepedulian dari Muda – Mudi dalam memberikan sumbangsih baik berupa materi atupun
pemikiran untuk kemajuan Kabupaten Bogor Provinsi jawa barat Negara Indonesia.
Pasal
5
Tujuan
Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan
Optimalisasi peran dan fungsi Generasi Muda – Mudi yang berasal dari Kabupaten
Bogor demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
BAB
IV
RUANG
LINGKUP KEGIATAN
Pasal
6
(1) Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan,
Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan
Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan
pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Sistem
Keanggotaan
GEMMAS beranggotakan Mahasiswa dan
Muda – Mudi yang berasal dari Kabupaten Bogor
Pasal
8
Jenis
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal
9
Kewajiban
dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban
mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya
serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai
hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMAS
(3) Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMASS
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Bentuk
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk
Fungsional
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
11
Sumber
Keuangan
Keuangan GEMMAS di peroleh dari
iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang
halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal
12
Penggunaan
Keuangan
Penggunaan keuangan GEMMAS digunakan
untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan
masyarakat
Pasal
13
Laporan
Keuangan
Keuangan GEMMAS pelaporannya dari
tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB
VIII
PENETAPAN,
PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal
14
Penetapan
dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART
GEMMAS dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang –
kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per –
Kecamatan Hadir.
Pasal
15
Pembubaran
Organisasi
(1) GEMMAS dinyatakan bubar jika
disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir melalui Musyawarah Besar
(MUBES)
(2) Jika GEMMAS dinyatakan bubar,
maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten
Bogor.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
Hal – hal yang pernah di atur,
ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB
X
PENUTUP
Pasal
1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran
Dasar ini berlaku sejak Tanggal 09 Mei 2011 di Kp.Babakan Saluyu Desa Cemplang
Kec. Cibungbulang Kab.Bogor
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB
I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
1
Struktur
Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus
Pusat
(3) Dewan Pengurus
Cabang
Pasal
2
Struktur
Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar
(MUBES)
(2) Rapat Dewan
Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan
Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan
Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan
Pengurus Cabang
Pasal
3
Peran
dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1)
Dewan
Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar
(MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan
Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan
amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih
Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal
dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan
dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah
Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2)
Dewan
Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun
kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung
jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah
Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus
Cabang
(3)
Dewan
Penasehat Cabang
a. Melaksanakan Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan
memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawabanDewan Pengurus minimal satu
tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat
melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan
dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan
minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat
dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Konferensi
sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan
Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan
ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak
Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal
4
Susunan
Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang – bidang dan Biro –biro
Pasal
5
Status
dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1)
Musyawarah
Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan
ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina,
Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan
menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan
Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah
Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b.
Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode
kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan
Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat
Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya
jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah
Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang
terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi
Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan
Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi
di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina,
Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan
menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan
Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang
adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang
yang terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi
Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua
Dewan Pengurus Cabang
Pasal
6
Masa
Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus
Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 2 (dua) tahun selanjutnya di
pilih kembali
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Persyaratan
Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang
menetap atau berasal dari
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang
yang keluarganya dari Bogor dan tidak bertempat tinggal di Bogor atau
mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal
8
Masa
Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan
Melanggar konstitusi
Pasal
9
Mekanisme
Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan
Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap
anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai
jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai
pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih
dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru
Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus
berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB
III
KEPUTUSAN
Pasal
10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara
yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang
prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal
11
Pengambilan
Keputusan
a. Keputusan di
ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan
Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang
ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan
keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog
terbuka
d. Voting adalah
Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak
adanya permufakatan
Ditetapkan di : Bogor 09 Mei 2011
Sekertaris
Ketua
Encu
setiawan Hendi
Juliana
STRUKTUR ANGGOTA
DEWAN PELINDUNG :
1. Rahmat
Kosasih
2. Upar
3. M. Sari
DEWAN PEMBINA :
1. Yusup Syamsudin S.Pd
2. Idrus Iskandar S.Pd
3. Bodong
4. M. Saim
5. Yana
6. Hari
Gunawan
7. Dimas Rinaldi
DEWAN
PENASEHAT : Rian
KETUA : Hendi Juliana
WAKIL KETUA : Yandri Setiawan
SEKRETARIS : Encu Setiawan
BENDAHARA : Wiwi
Bogor 09 Mei 2011
Hendi
Juliana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar